Para tersangka kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing, wilayah Pesawaran, Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan.
Total ada lima tersangka yang ditangkap, yakni tiga perempuan masing-masing berinisial S (44), NA (27), dan M (32).
Sedangan 2 tersangka pria adalah RD (27) dan FR (48), keduanya warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Baca juga: Modus Tawari Sebungkus Cakar Ayam, Pria di Kediri Jambret 11 Gram Kalung Emas
Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kata Zein, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut daj kemungkinan ada tersangka lain.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.