Rizka mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, ada keterlibatan istri pelaku dalam kasus pencurian itu. Saat masih bekerja di kantor tersebut, istri pelaku beberapa kali membawa uang tunai senilai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.
“Terlebih istri palaku pada saat masih bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili menjabat sebagai bendahara kantor,” ungkapnya.
“Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.