Salin Artikel

Curi Uang dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili, Pria Ini Mengaku Sakit Hati karena Istri Dipecat

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Cyclop Polres Jayapura membekuk SHS (41), pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 22 juta di Kantor Yayasan Pelayanan Injili di Kompleks Stakin Sentani pada 18 Februari 2022.

SHS ditangkap di Kafe Ungu Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (29/03/2022).

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka megungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian uang tunai di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani Kabupaten Jayapura itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/II/2022/SPKT/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua tanggal 23 Februari 2022.

“Ya benar kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang senilai Rp 22 juta berinisial SHS yang terjadi pada 18 Februari 2022 di Kantor Yayasan Injili di Kompleks Stakin,” ungkap Rizka saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (29/03/2022).

Rizka menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri mengambil uang dari laci di Kantor Yayasan Pelayanan Injili. Pelaku menggunakan kunci kantor milik istrinya yang sebelumnya bekerja di kantor tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tim juga berhasil menyita uang Rp 22 juta hasil pencurian,” jelasnya.

Sakit hati

Sementara itu, SHS mengakui telah mencuri uang dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pelaku mencuri uang dengan alasan sakit hati karena istrinya dipecat dari kantor tersebut. 

"SHS mengakui melakukan pencurian uang tersebut lantaran sakit hati karena istrinya dipecat dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani pada Bulan Januari 2022," lanjutnya.


Rizka mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, ada keterlibatan istri pelaku dalam kasus pencurian itu. Saat masih bekerja di kantor tersebut, istri pelaku beberapa kali membawa uang tunai senilai Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

“Terlebih istri palaku pada saat masih bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili menjabat sebagai bendahara kantor,” ungkapnya. 

“Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/29/105643678/curi-uang-dari-kantor-yayasan-pelayanan-injili-pria-ini-mengaku-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke