Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Mobil Sewaan, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polres Serang

Kompas.com - 29/03/2022, 09:45 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil menangkap US (38), pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental pada Kamis (24/3/2022).

US menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra. Dia mengaku kepada korbannya, mobil itu untuk keperluan menjenguk saudara yang sedang sakit.

"Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di jalan Mandalawangi-Ciomas, Pandeglang pada Kamis (24/3/2022) kemarin," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Polisi Ditangkap, Ini Cerita Lengkapnya

Yudha mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat pelaku US melihat postingan korban di sosial media yang menawarkan jasa sewa mobil.

Kemudian, tersangka US berkomunikasi dengan korban untuk menyewa salah satu mobilnya.

Pada Jumat (9/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil mobilnya dan melakukan pembayaran jasa sewa yang sudah disepakati.

"Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari," kata Yudha.

Saat itu, kata Yudha, pelaku menyewa mobil untuk keperluan menengok saudaranya yang sakit. Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, tersangka belum mengembalikan mobilnya.

Selanjutnya, korban yang merasa mobilnya dibawa kabur US, melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (28/12/2021).

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000," ucap Yudha.

Baca juga: Kronologi Pencurian Truk yang Gagal karena Mogok di Jalan, Pelaku Panik dan Tinggalkan Mobil Sewaan

Dari hasil pemeriksaan tersangka, US mengaku mobil Daihatsu Sigra yang disewanya sudah berpindah tangan atau dijual kepada temannya inisial JL dengan harga Rp 30 juta.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap JL yang kini menjadi DPO.

Tersangka US dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com