Dian Ansori, pria yang pernah menjabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur divonis kebiri kimia.
Ia memperkosa bocah 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan yang dititipkan ke lembaga yang ia pimpin.
Tak hanya memperkosa. Dia juga menjual korban ke beberapa pria hidung belang.
Kasus tersebut berawal sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April-Juni 2020.
Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.
Baca juga: Mencabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dihukum Kebiri
Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansori.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah diperkosa oleh Dian Ansori
Vonis kebiri kimia Dian dibacakan saat sidang yang digelar pada Selasa (9/2/2021).
Selain kebiri kimia, Dian juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7.7 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Moh. Syafií, Tri Purna Jaya| Editor : Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.