Rahmat Santoso Slamet (30), guru pembina pramuka di Surabaya dijatuhi hukuman kebiri kimia karena telah memperkosa 15 anak didiknya.
Sidang vonis tersebur dibacakan di PN Surabaya pada Senin (18/11/2019). Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu.
Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya. Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia memperkosa anak didik laki-laki.
Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.
Baca juga: Pembina Pramuka yang Divonis Hukuman Kebiri Kimia Tak Ajukan Banding
Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 orang.
Bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban Slamet.
Pelaku sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.
AM yang diduga memerkosa anak kandung pada 12 Januari 2021.
"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).
AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.
Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung Divonis Kebiri Kimia Selama 2 Tahun