LAMPUNG, KOMPAS.com – DA, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur resmi ditahan Polda Lampung.
DA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NF (13), korban perkosaan yang didampinginya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, DA menyerahkan diri ke Mapolda Lampung pada Jumat (10/7/2020) malam.
Saat menyerahkan diri, DA didampingi oleh sejumlah kerabat dan keluarganya.
Baca juga: Petugas Perlindungan Anak yang Cabuli Siswi SMP Korban Perkosaan Diduga Kabur
“Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah kami lakukan pemanggilan dan imbauan kepada keluarga dekatnya. Tersangka menyerahkan diri pada Jumat kemarin,” kata Pandra saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Tersangka DA kini ditahan oleh Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung dan masih menjalani pemeriksaan intensif atas kasus tersebut.
Pandra mengatakan, dari pemeriksaan sementara, tersangka DA mengakui apa yang telah dilakukannya terhadap korban, berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan di Lembaga Perlindungan Anak dan Dugaan Perdagangan
Pandra menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan menggali informasi dan keterangan dari tersangka DA, terkait dugaan dan laporan korban yang mengatakan ada pelaku dan korban lain.
“Masih kami kembangkan dugaan-dugaan yang muncul,” kata Pandra.