Salin Artikel

4 Kasus Kekerasan Seksual dengan Vonis Hukuman Kebiri, Ada yang Perkosa 15 Anak Laki-laki

Pemerkosan dilakukan Herry sejak 2016. Dari pemerkosaan tersebut ada 9 bayi yang lahir dari korban.

Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dari catatan Kompas.com, ada beberapa kasus kekerasan seksual yang pelakunya divonis kebiri.

Sebagai informasi, kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Berikut 4 kasus kekerasan seksual dengan pelaku divonis kebiri kimia:

1. Muh Aris perkosa 9 anak

Vonis kebiri pertama di Indonesia dijatuhkan ada Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pria yang bekerja sebagai tukang las tersebut tersebut terbukti memperkosa 9 anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto.

Vonis dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019. Saat itu Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan.

Hakim kemudian memberikan hukuman tambahan terhadap Aris yakni kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding.

Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Pemerkosaan dilakukan Aris sejak 2015 dengan modus mencari korban anak gadis saat pelaku pulang bekerja.

pemerkosaan dilakukan di tempat sepi. Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV. Aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi aksi terakhirnya

Aris kemudian diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Sidang vonis tersebur dibacakan di PN Surabaya pada Senin (18/11/2019). Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu.

Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya. Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia memperkosa anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 orang.

Bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban Slamet.

Pelaku sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.

3. Ayah di Banjarmasin perkosa anaknya

Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

AM yang diduga memerkosa anak kandung pada 12 Januari 2021.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.

Ia memperkosa bocah 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan yang dititipkan ke lembaga yang ia pimpin.

Tak hanya memperkosa. Dia juga menjual korban ke beberapa pria hidung belang.

Kasus tersebut berawal sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April-Juni 2020.

Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansori.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah diperkosa oleh Dian Ansori

Vonis kebiri kimia Dian dibacakan saat sidang yang digelar pada Selasa (9/2/2021).

Selain kebiri kimia, Dian juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7.7 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Moh. Syafií, Tri Purna Jaya| Editor : Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief, Farid Assifa, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/144100378/4-kasus-kekerasan-seksual-dengan-vonis-hukuman-kebiri-ada-yang-perkosa-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke