Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 15:33 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com – Dian Ansori, petugas perlindungan anak di Lampung Timur, divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Dian Ansori dinyatakan terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun.

Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.

“Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Etik Purwaningsih saat membacakan vonis dalam sidang putusan, Selasa.

Baca juga: Cabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu.

Terdakwa Dian Ansori dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Etik.

Baca juga: Petugas Perlindungan Anak Lampung Timur yang Cabuli Korban Perkosaan Menyerahkan Diri

Selain pidana penjara selama 20 tahun dan kebiri kimia, terdakwa Dian Ansori juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.

Hukuman restitusi ini wajib dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan. Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan," kata Etik.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut pada Kejari Lampung Timur.

“Tuntutan sebelumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Andrie.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Regional
Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Regional
Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Regional
Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Regional
HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

Regional
Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Regional
Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Regional
Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Regional
Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Regional
Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Regional
Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Regional
Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Regional
Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Regional
Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com