Andrie menambahkan, untuk eksekusi dari vonis tersebut, pihaknya menunggu hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 13 tahun mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.
Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu malah dicabuli oleh Dian Ansori yang merupakan Ketua P2TP2A Lampung Timur.
Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada April – Juni 2020 lalu.
Korban awalnya diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.
Sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh Dian Ansori.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, korban malah menjadi pelampiasan nafsu Dian Ansori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.