Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/02/2021, 20:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – DA, petugas perlindungan anak Lampung Timur dituntut 15 tahun penjara lantaran mencabuli anak yang didampinginya.

Oleh Jaksa Penuntut Kejari Lampung Timur, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur ini dinyatakan terbukti mencabuli NF (13).

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Persidangan telah dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Pasal yang didakwakan yakni, Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta,” kata Andrie saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Petugas Perlindungan Anak Lampung Timur yang Cabuli Korban Perkosaan Menyerahkan Diri

Andrie menambahkan, sidang putusan rencananya akan digelar pada Selasa (9/2/2021) pekan depan.

Terkait tuntutan itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan yang mendampingi korban NF berpendapat seharusnya tuntutan terhadap terdakwa adalah 20 tahun penjara.

Chandra menambahkan, pada proses persidangan, korban NF mengaku disetubuhi dengan iming-iming dan ancaman. Korban juga pernah ditawarkan kepada orang lain oleh terdakwa.

“Ironisnya peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan terdakwa setelah menjadi korban persebutuhan terhadap anak di bawah umur yang pernah dialami sebelumnya,” kata Chandra.

Berdasarkan fakta persidangan itu, Chandra mengatakan, terdakwa diklasifikasikan sebagai wali atau pengasuh anak korban.

“Karena terdakwa merupakan petugas P2TP2A Lampung Timur, seharusnya ancaman pidananya ditambah sepertiga, menjadi 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Chandra.

Diberitakan sebelumnya, NF mengalami nasib tragis saat dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Pelajar yang menjadi korban pemerkosaan itu diduga dicabuli oleh DA yang merupakan Ketua P2TP2A Lampung Timur.

Pencabulan itu bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut pada medio April – Juni 2020 lalu.

Baca juga: Petugas Perlindungan Anak yang Cabuli Siswi SMP Korban Perkosaan Diduga Kabur

NF diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, NF malah menjadi pelampiasan nafsu DA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com