Sebanyak 338 warga lokal telah dilatih sebagai marshal atau petugas khusus sirkuit.
Dari jumlah tersebut, 198 di antaranya pernah terlibat dalam World Superbike 2021, pada November 2021.
Marshal yang direkrut ini berasal dari masyarakat Lombok, khususnya warga di sekitar Sirkuit Mandalika.
Terdapat 69 marshal baru yang direkrut, ditambah 51 orang dari anggota Brimob, dan 20 orang dari Badan SAR Nasional (Basarnas).
Proses rekrutmen warga lokal melibatkan komunitas otomotif NTB dan Karang Taruna Kecamatan Pujut. Sedangkan, anggota Brimob dan Basarnas direkrut untuk bertugas sebagai radioman.
Baca juga: Warga Lombok Tengah Dilatih Jadi Marshal Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika
Para warga itu telah mengikuti pelatihan yang diadakan Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat dan NTB selaku instruktur pelatihan.
Mengenai pelatihan marshal, pihak ITDC telah memberikan pelatihan dalam kelas, praktik di lapangan, dan pembagian pos, serta mengikuti simulasi balap MotoGP dilaksanakan pada Kamis (10/2/2022).
Porsi pelatihan tambahan diberikan khusus untuk marshal baru, Brimob, dan Karang Taruna.
Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria menuturkan, pemenuhan kebutuhan marshal berkualitas merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan sebuah event balap.
"Oleh karena itu, di bawah koordinasi IMI Pusat dan IMI NTB secara bersama-sama juga telah memberikan pelatihan guna meningkatkan kemampuan marshal yang kami rekrut," tandasnya dalam keterangan tertulis, Kamis.
Tak hanya tes pramusim saja, ratusan marshal ini juga disiapkan untuk gelaran utama balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Baca juga: Sandiaga Uno: Lombok Jadi Buah Bibir dengan Kehadiran Pebalap MotoGP
"Aktivitas juga terbatas, hanya hotel ke sirkuit saja dan sebaliknya. Mereka tidak akan bisa berjumpa dengan siapa pun kecuali yang ada dalam gelembung (bubble)," terang Wakil Direktur MGPA Cahyadi Wanda, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Namun, sejumlah warga menyoroti penerapan sistem bubble ini lantaran para pebalap bisa berinteraksi dengan warga lokal.
Menanggapi hal tersebut, Director Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M. Mansoer menyampaikan bahwa pebalap dan kru yang keluyuran di Lombok didampingi satu personel BNPB dan panitia.
Baca juga: Bubble ala MotoGP Mandalika yang Tak Setegas Piala AFF di Singapura
Interaksi antara pebalap dan penduduk lokal pun diawasi ketat. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan BNPB.
"Kami juga berusaha memperkuat sistem bubble ini untuk mendampingi perjalanan setiap kru dan pebalap yang berjumlah 526 orang," sebutnya dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).
Dilansir dari Antara, Komando Lapangan MotoGP Mandalika Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa kru dan pebalap tes pramusim MotoGP tidak ada yang positif COVID-19.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil tes swab PCR yang sudah dilakukan kepada mereka.
Hadi menerangkan, sebelum kru dan pebalap memulai berkegiatan, mereka akan kembali menjalani tes swab PCR.
Selain itu, semua sopir kendaraan kru dan pebalap serta karyawan hotel tempat mereka menginap turut di tes swab PCR.
Baca juga: Mengenal Sistem Bubble Protokol Kesehatan MotoGP 2022 di Mandalika
Sebanyak lima unit pesawat nirawak atau drone ilegal yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika diturunkan paksa oleh polisi.
Hal ini dituturkan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," paparnya dalam siaran persnya, dikutip dari Antara.
Untuk menurunkan paksa drone tersebut, polisi menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.
Baca juga: 5 Drone Liar di Sirkuit Mandalika Diturunkan Paksa oleh Polisi
Alat tersebut ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri yang bertugas mengamankan ajang tes pramusim MotoGP 2022.
Artanto mengingatkan bahwa penerbangan drone sudah memiliki dasar hukum. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," imbuhnya.
Dengan adanya insiden ini, Artanto mengimbau kepada warga maupun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar Sirkuit Mandalika.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu kegiatan tes pramusim yang berlangsung mulai Jumat.