KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Direktur Utama PT Anda Maria berinisial NH. Penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan tahun 2012 di Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, NH ditahan terkait kasus suap terhadap Nikodemus Nikson Bau alias NNB, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
"Kita sudah tetapkan NH sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan
Abdul menuturkan, tersangka NH selaku Direktur Utama PT Anda Maria meminta tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang untuk melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan PSU kawasan tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000.
Kegiatan itu merupakan proyek direktif presiden untuk NTT melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"NH mentransfer uang sejumlah Rp 260.000.000 ke rekening tersangka NNB," ujar dia.
Tidak hanya itu, direktur perusahaan itu kembali mengirim uang dengan cara ditransfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000. Sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 1.499.000.000.