KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial DN diduga terlibat dalam pengeroyokan berujung kematian di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korbannya ialah Yakoba Linsini Sakh (61), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Korban dan suaminya, Fergi Linsini (61) dianiaya karena dianggap sebagai tukang santet atau suanggi.
Baca juga: Aniaya IRT hingga Meninggal, Seorang Anggota TNI di Kupang Ditahan
Peristiwa terjadi pada Sabtu (8/5/2021) di rumah korban.
DN bersama tiga orang warga sipil menganiaya korban hingga mengalami sejumlah luka di wajah dan patah tulang di dada.
Kemudian korban mengalami sakit dan 10 hari kemudian meninggal dunia.
Suami korban baru melaporkan kejadian itu pada 17 Juni 2021 atau satu bulan setelah kematian korban ke Polsek Kupang Barat.
Laporan tersebut bernomor L/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte memastikan DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Benar, kita sudah tahan yang bersangkutan, setelah kita minta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Joao kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap enam saksi warga sipil yang melihat kejadian itu.
"Hari Jumat (4/2/2022), setelah pelimpahan berkas dari Polres Kupang, saya langsung register laporan polisi dan saya buat surat untuk Kapolres guna memeriksa enam saksi itu," kata Joao.
Baca juga: Lompat dari Tebing Sungai, Siswi SD di Kupang Tewas Tenggelam