Saat ini, NH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.
NH pun dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Oknum TNI di Kupang Keroyok Ibu Rumah Tangga yang Dituduh Jadi Tukang Santet, Korban Tewas
Selain itu, NH dijerat pasal 13 juncto pasal 18 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan tahun 2012. Bantuan itu untuk Kabupaten Kupang, NTT.
Nikodemus yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.