KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Direktur Utama PT Anda Maria berinisial NH. Penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan tahun 2012 di Kabupaten Kupang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, NH ditahan terkait kasus suap terhadap Nikodemus Nikson Bau alias NNB, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
"Kita sudah tetapkan NH sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan
Abdul menuturkan, tersangka NH selaku Direktur Utama PT Anda Maria meminta tersangka NNB selaku kepala urusan teknis dan panitia lelang untuk melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan PSU kawasan tahun 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000.
Kegiatan itu merupakan proyek direktif presiden untuk NTT melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"NH mentransfer uang sejumlah Rp 260.000.000 ke rekening tersangka NNB," ujar dia.
Tidak hanya itu, direktur perusahaan itu kembali mengirim uang dengan cara ditransfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000. Sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 1.499.000.000.
Saat ini, NH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.
NH pun dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Oknum TNI di Kupang Keroyok Ibu Rumah Tangga yang Dituduh Jadi Tukang Santet, Korban Tewas
Selain itu, NH dijerat pasal 13 juncto pasal 18 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan tahun 2012. Bantuan itu untuk Kabupaten Kupang, NTT.
Nikodemus yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.