KUPANG, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menanggapi pengembalian berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Terhitung hingga saat ini sudah dua kali jaksa mengembalikan berkas perkara yang dikirim penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT.
“Berkas sudah kita serahkan minggu lalu, statusnya tahap I lagi. Mungkin di luar secara formil, ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kita lakukan untuk melengkapi," kata Setyo di Mapolda NTT, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Dikirim Kembali ke Kejaksaan
Setyo meyakini pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan. Apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas.
Setyo pun berharap, kasus pembunuhan ibu dan bayi yang menyita publik di NTT ini bisa segera lengkap a tau P-21.
“Harapan kami, sebagaimana P-19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya. Kami terima masukan, sepanjang itu memang belum kami lakukan, akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti berkas perkara," jelasnya.
Menurutnya, ada kelompok masyarakat yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya terkesan tak maksimal.
Setyo meminta masyarakat bersabar dan memastikan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti ketika dinyatakan P-21 akan segera disidangkan di pengadilan.
"Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku dan Saksi Diperiksa Pakai Alat Tes Kebohongan
Setyo menegaskan, pada saat nanti kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya.
"Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini, akan terungkap semua di persidangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan bayi ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Pria bernama Randi (31) menyerahkan diri ke Polda NTT pada 2 Desember 2021 dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Randi mengaku sebagai pelaku pembunuhan ibu dan bayi tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.