KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa tersangka RB alias Randy dan tiga orang saksi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat tes kebohongan atau lie detector.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang ke Polisi
“Telah dilakukan pemeriksaan forensik lie detector tehadap tersangka dan tiga saksi sejak Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari,” ujar Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/1/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang.
Sebelumnya, berkas perkara itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (7/1/2022) lalu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kupang Hari Ini, 11 Januari 2022
Menurut Krisna, pemeriksaan dengan alat tes kebohongan itu, akan dilanjutkan pada Selasa hari ini.
"Khusus hari ini, pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya," kata Krisna, tanpa menyebut identitas dua saksi tersebut.
Baca juga: Pria di Kupang Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya yang Masih SMA