Sedangkan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon. Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa Lucia Izaack selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Maurizs Yani Tabalessy selaku PPK dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.