Salin Artikel

Korupsi Dana BBM, Mantan Kepala Dinas DLHP Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Luzia Izack, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/2/2022).

Terdakwa divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM untuk operasional mobil pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun 2019 senilai Rp 5 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan lebih dari Rp 3,4 miliar.

Selain kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta subsider kurungan 1,5 tahun penjara.

Selain Lucia, majalis hakim yang diketuai oleh Feliks R. Wuisan juga memvonis dua rekan Lucia, yakni mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta dan mantan Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Kota Ambon Mauritsz Yani Talabesy. Ricky divonis 2,6 tahun penjara dan Mauritsz divonis 3,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu juga dibebankan membayar denda sebesar masing-masing Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Pembacaan putusan ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Lucia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon. Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa Lucia Izaack selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar subsider satu tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Maurizs Yani Tabalessy selaku PPK dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/194139478/korupsi-dana-bbm-mantan-kepala-dinas-dlhp-ambon-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke