AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Luzia Izack, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/2/2022).
Terdakwa divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM untuk operasional mobil pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun 2019 senilai Rp 5 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan lebih dari Rp 3,4 miliar.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta subsider kurungan 1,5 tahun penjara.
Selain Lucia, majalis hakim yang diketuai oleh Feliks R. Wuisan juga memvonis dua rekan Lucia, yakni mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta dan mantan Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Kota Ambon Mauritsz Yani Talabesy. Ricky divonis 2,6 tahun penjara dan Mauritsz divonis 3,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu juga dibebankan membayar denda sebesar masing-masing Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Pembacaan putusan ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp 5,5 M, Kejari Ambon Diteriaki Pengkhianat Rakyat
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Lucia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.