Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Ambon Bebaskan Terdakwa Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 09/02/2022, 17:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Hartanto Hoetomo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus korupsi Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar. 

Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor dalam proyek itu divonis bebas oleh Hakim Jeny Tulak dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (31/1/2022) lalu.

“Setelah mempelejari putusan hakim, maka jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan kasasi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Ambon Melonjak Diduga karena Omicron, Naik sampai 4 Kali Lipat

Dia menjelaskan, setelah menyatakan kasasi, saat ini JPU sedang berproses untuk segera memasukkan memori kasasi atas upaya hukum kasasi terhadap Hartanto yang diputus bebas majelis hakim.

“Sedang disiapkan lagi proses untuk memori kasasinya dimasukkan,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum duduk di kursi persidangan, Hartanto Hoetomo yang merupakan kontraktor proyek Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kepulauan Tanimbar, Maluku, sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hartanto Hoetomo dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, Achmat Atamimi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (17/1/2022) lalu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, 50 Persen ASN Pemkot Ambon Kembali WFH

Dalam sidang itu, Hartanto Hoetomo dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi  proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kepulauan Tanimbar tahun 2017 dengan total nilai proyek Rp 4.512.718.000. Adapun dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,03 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Hartanto Hoetomo telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hartanto Hoetomo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1.035.598.220, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com