Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BBM, Mantan Kepala Dinas DLHP Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/02/2022, 19:41 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Luzia Izack, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/2/2022).

Terdakwa divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM untuk operasional mobil pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun 2019 senilai Rp 5 miliar. Dalam kasus itu, negara dirugikan lebih dari Rp 3,4 miliar.

Selain kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta subsider kurungan 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Didemo Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp 5,5 M, Kajari Ambon: Saya Minta Maaf, Melukai Hati Warga

Selain Lucia, majalis hakim yang diketuai oleh Feliks R. Wuisan juga memvonis dua rekan Lucia, yakni mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta dan mantan Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Kota Ambon Mauritsz Yani Talabesy. Ricky divonis 2,6 tahun penjara dan Mauritsz divonis 3,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu juga dibebankan membayar denda sebesar masing-masing Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Pembacaan putusan ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp 5,5 M, Kejari Ambon Diteriaki Pengkhianat Rakyat

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Lucia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon. Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa Lucia Izaack selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar subsider satu tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Maurizs Yani Tabalessy selaku PPK dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan terdakwa Ricky M. Syauta dituntut selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com