Menurutnya, ketegangan antara dua desa itu terjadi sejak Selasa (25/1/2022) malam.
Hingga puncaknya, Rabu (26/1/2022) dini hari massa menyerang Desa Kariuw hingga bentrokan pecah.
Terkait dengan status batas tanah yang menjadi pemicu bentrok itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyarankan agar permasalahan itu dapat diselesaikan secara adat.
Namun, lanjutnya, bila tidak ada kesepakatan maka dibawa di pengadilan.
“Ada beberapa catatan penting yang harus diperjelas yakni soal status batas-batas tanah di sana. Kemarin saya menyarankan agar permasalahannya diselesaikan secara adat, apabila bisa disepakati secara hukum adat tapi bila tidak terjadi kesepakatan maka dibawa ke hukum positif di pengadilan,” kata Latif kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: UPDATE Bentrokan di Maluku Tengah, Korban Tewas Jadi 3 Orang, Warga Mengungsi
Latif mengatakan, jumlah korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut sebanyak tiga orang dan empat lainnya terluka termasuk satu anggota polisi.
“Untuk korban meninggal dunia tiga orang dan korban luka empat orang termasuk satu anggota Polri,” ujarnya.
Selain korban jiwa, kata Latif, dalam bentrok itu, sebanyak 211 rumah warga di Desa Kariuw terbakar dan dirusak.
“Ada 200-an rumah yang rusak baik rusak berat maupun rusak sedang, dan ada 100 rumah yang masih utuh,” ungkapnya.
Baca juga: Dampak Bentrok di Maluku Tengah, 211 Rumah Warga dan 2 Ruang Kelas SD Terbakar