KOMPAS.com - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Junan Gunawan Panjaitan melaporkan empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ke Propram Mabes Polri.
Mereka yang dilaporkan, yaitu AKP DN dan AKP YA yang merupakan anggota Subdirektorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Dua polisi lainnya, DM dan JK, merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Junan melaporkan keempat personel kepolisian itu karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Baca juga: Diduga Memeras, 4 Polisi Personel Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan tentang adanya pelaporan ini.
Dia mengatakan, dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.
"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: 10 WNA di Batam Memeras Pejabat China, Modus Ancam Sebar Video Porno
Kuasa hukum korban, Bachtiar Simatupang, menjelaskan, permintaan uang itu terkait dengan kasus penculikan anak yang sempat ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Bachtiar menuturkan, dugaan pemerasan dilakukan supaya kasus yang sempat menjerat kliennya dapat selesai.
Kliennya menyanggupi hal tersebut.
"Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," ucapnya, Jumat.
Baca juga: Anggota Polsek Medan Helvetia Diduga Memeras dan Aniaya Tersangka, Ini Klarifikasi Propam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.