Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blora soal Dugaan Kejanggalan Tes Perades: Kalau Ada yang Tidak Puas, Silakan Menggugat

Kompas.com - 28/01/2022, 08:38 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman memberikan keterangan publik terkait ramainya dugaan adanya kejanggalan pada proses pengisian perangkat desa.

Menurutnya, pengisian perangkat desa merupakan wewenang dari kepala desa dengan pihak ketiga.

Apabila, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pengisian lowongan jabatan tersebut, maka sudah ada tempat untuk mengadu ataupun melapor.

"Ketika sudah dijalani semua sampai tahap pelantikan, kalau ada yang tidak puas, ya nanti silakan menggugat," kata Arief Rohman, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Diduga Banyak Kejanggalan, Sejumlah Warga Blora Demo Batalkan Hasil Tes Perades

"Pada prinsipnya, kami akan taat atas putusan, ketika itu terkait administrasi ya PTUN, terkait hukum di kepolisian maupun kejaksaan," imbuh dia.

Politikus PKB itu juga menjawab keresahan masyarakat yang selama mereka mengikuti proses tes computer assisted test (CAT) di Semarang, seolah tidak ada pernyataan sikap apapun.

"Tidak menanggapi gimana, maksudnya kan belum ada yang tanya ke saya kan, makanya hari ini kami sampaikan apa yang menjadi pertanyaan teman-teman, kami akan jawab," ucap dia.

Arief juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan terkait pengisian perangkat desa ini untuk melakukan berbagai hal sesuai koridor hukum yang berlaku.

Apabila, mereka merasa dicurangi terkait masalah administrasi, maka dapat melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan bagi mereka yang merasa dicurangi terkait uji komputer ataupun persoalan hukum, maka dapat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Mekanisme aturannya kan sudah ada, begitu ada rasa tidak puas ya silakan mengajukan gugatan, ketika keputusan pengadilan nantinya menyatakan bahwa proses ini dinyatakan tidak sah, ya ketika itu harus diulang ya kita akan ulang," ujar dia.

"Tapi, kan dasarnya tidak atas terus desakan publik, kalau nanti serta merta belum ada keputusan hukum, terus kami ini melakukan pengulangan, ya itu enggak boleh juga," kata dia.

Arief menegaskan dirinya tidak berhak melakukan intervensi apapun terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com