KOMPAS.com - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan asal Kota Lhoksumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan pada 6 Januari 2022.
Setelah menjalani beberapa proses persidangan, PN Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Lhokseumawe Budi Sunanda pada Kamis (27/1/2022).
"Dengan ini menolak permohonan pemohon disebabkan Indonesia tidak memiliki rujukan hukum tentang eutanasia (suntik mati)," sebut hakim saat membaca putusannya.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe
Hakim juga mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pertimbangan lainnya termasuk masukan ulama dan bertentangan dengan syariat Islam.
Terkait hal tersebut Safaruddin dan Saputra kuasa hukum dari Nazaruddin kepada wartawan menyebutkan akan mengkaji putusan itu.
Ia juga akan mendiskusikan putusan hakim tersebut dengan kliennya. "Kita diskusikan lagi nanti," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati
Ia mengajukan permohonan suntik mati berkaitan denan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
Nazaruddin bercerita sejak Pemkot mengumumkan air Waduk Pusong tercemar, ia mengalami kesulitan ekonomi.
Pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.
Baca juga: Pengadilan Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe
"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucap dia, Kamis (6/1/2022).
Selain itu ia mengaku tertekan dan ketakutan karena setiap hari didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba tersebut.
"Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu. Kami berharap penggusuran ini segera dibatalkan, karena ini menyangkut dengan penghidupan kami," kata Nazaruddin Razali.
Ia menilai selama ini negera tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak, serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami? Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin.
Baca juga: PN Lhokseumawe Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Pekan Ini
“Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir, Jumat (7/1/2022).