Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Razali yang Ditolak Pengadilan, Ada Keramba yang Direlokasi

Kompas.com - 28/01/2022, 07:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan asal Kota Lhoksumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan pada 6 Januari 2022.

Setelah menjalani beberapa proses persidangan, PN Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Lhokseumawe Budi Sunanda pada Kamis (27/1/2022).

"Dengan ini menolak permohonan pemohon disebabkan Indonesia tidak memiliki rujukan hukum tentang eutanasia (suntik mati)," sebut hakim saat membaca putusannya.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

Hakim juga mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pertimbangan lainnya termasuk masukan ulama dan bertentangan dengan syariat Islam.

Terkait hal tersebut Safaruddin dan Saputra kuasa hukum dari Nazaruddin kepada wartawan menyebutkan akan mengkaji putusan itu.

Ia juga akan mendiskusikan putusan hakim tersebut dengan kliennya. "Kita diskusikan lagi nanti," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati

Berawal dari relokasi keramba Waduk Pusong

Ilustrasi nelayanKOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Ilustrasi nelayan
Nazaruddin adalah nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ia mengajukan permohonan suntik mati berkaitan denan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Nazaruddin bercerita sejak Pemkot mengumumkan air Waduk Pusong tercemar, ia mengalami kesulitan ekonomi.

Pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.

Baca juga: Pengadilan Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucap dia, Kamis (6/1/2022).

Selain itu ia mengaku tertekan dan ketakutan karena setiap hari didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba tersebut.

"Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu. Kami berharap penggusuran ini segera dibatalkan, karena ini menyangkut dengan penghidupan kami," kata Nazaruddin Razali.

Ia menilai selama ini negera tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak, serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami? Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin.

Baca juga: PN Lhokseumawe Sidangkan Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Pekan Ini

Ketua Pengadilan Negeri keheranan

Pembacaan putusan hakim kasus permohonan suntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022)KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Pembacaan putusan hakim kasus permohonan suntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022)
Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nazir merasa heran dengan permohonan suntik mati yang diajukan nelayan bernama Nazaruddin Razali.

“Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir, Jumat (7/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com