JAMBI,KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap 14 tersangka anggota geng motor setelah menyatakan perang dengan gerombolan tersebut.
Salah satu tersangka, AY (19), terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan ditembak karena melawan polisi saat mau ditangkap.
Dari 14 orang itu, 12 di antaranya anggota geng motor dan dua orang lainnya sebagai penadah barang curian.
"Kami tindak tegas. Satu orang tersangka kami tembak di kaki sebelah kanan," kata Kapolres kKta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Nyatakan Perang dengan Geng Motor di Jambi, Polisi Amankan 54 Orang
Ia mengatakan, tersangka yang ditembak ini sudah masuk kategori dewasa, yakni AY berusia 19 tahun.
Tersangka mengaku telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) selama dua pekan terakhir.
Saat mau ditangkap, dia melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka lain berjumlah 11 orang saat ditangkap tidak ada perlawanan. Mereka semua masih di bawah umur.
"Rata-rata usianya 14-16 tahun," kata Eko.
Dua tersangka lainnya bertindak sebagai penadah dari hasil pembegalan gerombolan geng motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.