KOMPAS.com - Selama dua bulan, lima warga Desa Jenggalu, Kabupaten Seluma, Bengkulu dipenjara atas tuduhan mencuri sawit mil PT Agri Andalas.
Mereka adalah Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49).
Kasus ini berawal dari laporan PT. Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT. Agri Andalas.
Baca juga: Suami Dituduh Curi Sawit, Para Istri Minta Bantuan Gubernur Bengkulu
Terkait kejadian itu, beberapa istri petani menemui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin (24/1/2022).
Mereka datang untuk meminta bantuan gubernur untuk membebaskan suaminya yang diduga memanen sawit tanpa izin pihak perkebunan.
Menanggapi permintaan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara baik dan kekeluargaan.
Baca juga: Trawl Merajalela, Nelayan Bengkulu Ingin Bertemu Jokowi
Hal tersebut disampaikan Rohidin usai terima audiensi dan memimpin Rapat Koordinasi antara Manajemen PT. Agri Andalas dengan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01/2022).
"Prinsip saya selaku gubernur akan menanggapi dan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi setiap keluhan masyarakat. Dari pembicaraan dengan manajemen PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat, akan segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan," terang Gubernur Bengkulu dalam rilisnya pada media.
Baca juga: 2 Hari Kabur dari Lapas Bengkulu Utara, Narapidana Ini Ditangkap di Mukomuko
Hal senada juga disampaikan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan.
Ia mengatakan pihak PT Agri dan perwakilan masyarakat akan berbicara untuk mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar mengatakan, keluhan masyarakat atas sengketa yang berujung suami mereka ditahan di Polda Bengkulu, mendapatkan respons baik dari Gubernur.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Pusat Harus Melihat Kebutuhan Daerah
Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan PT. Agri Andalas setelah perwakilan perusahaan menyampaikan laporan ke atasan Agri Andalas.
"Alhamdulillah ditanggapi baik Pak Gubernur, akan dicarikan solusi, akan dipertemukan dengan pihak Agri Andalas kemudian masyarakat Jenggalu akan diberikan sosialisasi bahwa sawit yang ada di lahan milik Agri Andalas. Kemudian akan ditempuh langkah-langkah, musyawarah tentunya," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.