Salin Artikel

Selama 2 Bulan, 5 Warga Seluma Dipenjara karena Tuduhan Curi Sawit, Gubernur Janji untuk Cari Jalan Keluar

Mereka adalah Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49).

Kasus ini berawal dari laporan PT. Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu tersebut telah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan milik PT. Agri Andalas.

Para istri petani minta bantuan Gubernur Bengkulu

Terkait kejadian itu, beberapa istri petani menemui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Senin (24/1/2022).

Mereka datang untuk meminta bantuan gubernur untuk membebaskan suaminya yang diduga memanen sawit tanpa izin pihak perkebunan.

Menanggapi permintaan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara baik dan kekeluargaan.

Hal tersebut disampaikan Rohidin usai terima audiensi dan memimpin Rapat Koordinasi antara Manajemen PT. Agri Andalas dengan perwakilan masyarakat Desa Jenggalu Kabupaten Seluma, di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/01/2022).

"Prinsip saya selaku gubernur akan menanggapi dan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi setiap keluhan masyarakat. Dari pembicaraan dengan manajemen PT. Agri Andalas dan perwakilan masyarakat, akan segera ditindaklanjuti secara kekeluargaan," terang Gubernur Bengkulu dalam rilisnya pada media.

Cari jalan keluar

Hal senada juga disampaikan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan.

Ia mengatakan pihak PT Agri dan perwakilan masyarakat akan berbicara untuk mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Seluma Syamsul Aswajar mengatakan, keluhan masyarakat atas sengketa yang berujung suami mereka ditahan di Polda Bengkulu, mendapatkan respons baik dari Gubernur.

Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan PT. Agri Andalas setelah perwakilan perusahaan menyampaikan laporan ke atasan Agri Andalas.

"Alhamdulillah ditanggapi baik Pak Gubernur, akan dicarikan solusi, akan dipertemukan dengan pihak Agri Andalas kemudian masyarakat Jenggalu akan diberikan sosialisasi bahwa sawit yang ada di lahan milik Agri Andalas. Kemudian akan ditempuh langkah-langkah, musyawarah tentunya," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/094000578/selama-2-bulan-5-warga-seluma-dipenjara-karena-tuduhan-curi-sawit-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke