KOMPAS.com - Bripda Randy Bagus (21), oknum anggota Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23), mahasiswi yang tewas bunuh diri beberapa waktu lalu.
Atas kasus tersebut, Randy terancam dipecat dari institusi Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim, pria kelahiran Pandaan, Pasuruan, itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW.
Aborsi dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Bripda Randy Diberhentikan Tak Hormat
Aksi nekat mahasiswi Jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam sang ayah di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, yaitu Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).
Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, yakni tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Langgar Kode Etik gara-gara Terlibat Aborsi, Bripda R Terancam 5 Tahun Penjara hingga Pemecatan
Upaya aborsi dilakukan sebanyak dua kali. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan pertama, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat kandungan masih berusia mingguan di dalam kamar kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Baca juga: Situs KPU Jatim Diretas, Muncul Foto Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya
"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara nantinya dilakukan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.