KOMPAS.com - Bripda R, anggota Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.
Bripda R disebut terlibat dalam pengguguran kandungan kekasihnya, NWR (23).
Kasus yang melibatkan Bripda R ini menjadi sorotan warganet.
Baca juga: Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi
Apalagi saat NWR ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di makam ayahnya di permakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Mahasiswi salah satu universitas di Malang, Jawa Timur (Jatim), itu diduga meninggal karena bunuh diri.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sejumlah barang bukti, seperti potasium dan obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan, sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti secara ilmiah.
Baca juga: Terlibat Aborsi, Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya Terancam Dipecat