Upaya aborsi dilakukan sebanyak dua kali. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan pertama, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat kandungan masih berusia mingguan di dalam kamar kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Baca juga: Situs KPU Jatim Diretas, Muncul Foto Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya
"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara nantinya dilakukan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.
"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.
"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jatim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.