Salin Artikel

Pakai Baju Tahanan, Bripda Randy Dijebloskan di Penjara atas Kasus Aborsi Mahasiswi yang Tewas Bunuh Diri

Atas kasus tersebut, Randy terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim, pria kelahiran Pandaan, Pasuruan, itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW.

Aborsi dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi Jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam sang ayah di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, yaitu Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, yakni tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Upaya aborsi dilakukan sebanyak dua kali. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan pertama, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat kandungan masih berusia mingguan di dalam kamar kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara nantinya dilakukan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.

"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat. Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jatim

https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/210200578/pakai-baju-tahanan-bripda-randy-dijebloskan-di-penjara-atas-kasus-aborsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke