Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unri Belum Dicopot dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Ini Penjelasan Kampus

Kompas.com - 23/11/2021, 19:31 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

SH hingga saat ini masih menjabat sebagai Dekan Fisip Unri.

Pihak kampus memberikan alasan mengapa SH belum dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unri Tidak Ditahan, Ini Alasannya

"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," kata Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto kepada Kompas.com saat konferensi pers di Rektorat Unri di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, sambung dia, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridisi.

Baca juga: Dosen Unri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Minta Kampus Copot Jabatannya

"Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN (aparatur sipil negara). Jadi, Rektor tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan yang bersangkutan (SH). Ada prosedurnya seseorang dinonaktifkan," jelas Sujianto.

Tetapi, Sujianto mengatakan bahwa SH bisa dinonaktifkan apabila dirinya dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Nah, kalau dia ditahan, maka sesuai Pasal 81 bahwa seseorang ASN bisa dihentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Apabila dia ditahan, maka pihak kampus bisa mengambil keputusan, namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Sujianto.

Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa Rektor menghormati proses hukum yang sedang dijalani SH.

"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," tegas Sujianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com