PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), SH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
SH hingga saat ini masih menjabat sebagai Dekan Fisip Unri.
Pihak kampus memberikan alasan mengapa SH belum dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dosen Unri Tidak Ditahan, Ini Alasannya
"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," kata Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto kepada Kompas.com saat konferensi pers di Rektorat Unri di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021).
Selain itu, sambung dia, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridisi.
Baca juga: Dosen Unri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pengacara Korban Minta Kampus Copot Jabatannya
"Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN (aparatur sipil negara). Jadi, Rektor tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan yang bersangkutan (SH). Ada prosedurnya seseorang dinonaktifkan," jelas Sujianto.
Tetapi, Sujianto mengatakan bahwa SH bisa dinonaktifkan apabila dirinya dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Nah, kalau dia ditahan, maka sesuai Pasal 81 bahwa seseorang ASN bisa dihentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Apabila dia ditahan, maka pihak kampus bisa mengambil keputusan, namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Sujianto.
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa Rektor menghormati proses hukum yang sedang dijalani SH.
"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," tegas Sujianto.
Telah diperiksa sebagai tersangka
Sebelumnya diberitakan, SH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Adapun penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan Dekan FISIP Unri itu dianggap cukup kooperatif.
Kendati demikian, ia saat ini dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.