PEKANBARU, KOMPAS.com - Lurah Tirta Siak di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Aris Nardi, membantah melakukan pungutan liar (pungli) pada pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR).
Aris sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (22/9/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menyebut, terduga pelaku meminta uang Rp 3,5 juta kepada warga yang membuat SKGR.
Polisi kemudian menetapkan Aris sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan karena barang bukti uang di bawah Rp 5 juta.
Merasa dijebak
Aris lantas membantah bahwa dirinya melakukan pungli pembuatan surat tanah tersebut.
"Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun yang mengurus surat tanah ke Kelurahan Tirta Siak, tempat saya bekerja. Saya ini dijebak. Saya berani bersumpah apapun karena saya tidak pernah melakukan pungli," tegas Aris saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (17/11/2021) lalu.
Baca juga: Sidang Terbaru Kasus Valencya, JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Barang Bukti
Ia mengaku ada orang menjebaknya. Beberapa waktu lalu, ada orang yang ingin membuat SKGR namun tidak ada surat dasar.
"Orang itu minta buatkan SKGR, tapi saya tidak mau karena tidak ada surat dasar. Tapi, dia jebak saya seolah-olah saya menerima uang supaya bisa buat SKGR itu. Saya yakin ada mafia tanah di balik jebakan ini. Karena sudah banyak yang mau buatkan surat tanah, tapi surat dasarnya tidak ada, dan saya tidak mau buatkan," kata Aris.
Baca juga: Polda Jabar Ambilalih Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, 55 Saksi Diperiksa
Ditangkap tapi tak ditahan karena barang bukti pungli di bawah Rp 5 juta
Ia mengatakan, orang yang menjebaknya tersebut menitipkan uang Rp 3,5 juta kepada seorang wanita bernama Junaida yang tinggal di sebelah kantor lurah.
Namun, Aris mengaku tidak pernah menyuruh Junaida untuk menerima uang tersebut.
"Saya tidak tahu kalau orang itu kasih uang ke ibu Junaida. Jadi, waktu itu ibu Junaida diamankan anggota Polresta Pekanbaru setelah terima uang itu. Setelah itu polisi mencari saya," kata Aris.
Baca juga: Siasat Pegawai BPN Lebak demi Pungli Pembuatan SHM
Pada Kamis (23/9/2021), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap Aris.
Aris mengaku dicegat petugas usai shalat magrib di salah satu masjid di Japan Cempaka, Pekanbaru.
"Saya bilang ke polisi bahwa saya tidak ada minta uang. Terus saya dibawa ke Polresta Pekanbaru. Dan mereka langsung menetapkan saya sebagai tersangka," sebut Aris.
Namun, Aris tak ditahan dengan alasan karena barang bukti uang di bawah Rp 5 juta. Sementara proses hukum terus lanjut.
Baca juga: Pungli di Sekolah Negeri di Yogya, Beli Genset hingga Sumbangan Jutaan Rupiah Ditarik dari Orangtua
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.