Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Pegawai BPN Lebak demi Pungli Pembuatan SHM

Kompas.com - 21/11/2021, 10:56 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.

Dua orang pegawai di Kantor BPN Lebak itu ditetapkan sebagai tersangka yakni PNS Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai non-PNS pada bagian administrasi berinisial PR (41).

Kedua tersangka meminta biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat tanah seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak milik seorang perempuan berinisal LL.

 Baca juga: Marak Mafia Tanah Gugat Sekolah, Wali Kota Makassar Ancam Rombak Pejabat Struktural

LL menguasakan pengurusan sertifikat tanahnya kepada kepala desa insial MS sejak Oktober 2021.

MS kemudian bertemu dengan tersangka PR dan RY untuk meminta bantuan.

Namun, PR dan RY meminta biaya tambahan pengurusan sertifkat hak milik senilai Rp 8.000 per meter persegi.

Namun, oleh LL bisa disanggupi hanya senilai Rp 2.000 per meter persegi.

LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan sertifikat tanah seluas 17.330 meter persegi.

 Baca juga: Walkot Makassar Ungkap Ada Puluhan Sekolah Terancam Diserobot Mafia Tanah

Akibatnya, LL harus menyiapkan uang sebesar Rp 36 juta untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan sertifikat.

Padahal, LL sebelumnya sudah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM. Sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto, Senin (15/11/2021).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com