MALANG, KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap HN (13), seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan.
"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancara di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
Budi mengatakan, para pelaku diamankan pada Senin (22/11/2021) sore dan hingga saat ini polisi masih mendalami peran dari masing-masing pelaku.
"Kita amankan dari sore kemarin sampai sekarang menunggu 1x24 jam (penentuan status pelaku). Kita akan pilah, kita lihat dulu perbuatannya masing-masing sesuai keterangan, perbuatan dan lain-lain," jelasnya.
Dari 10 pelaku yang telah diamankan, Budi mengungkapkan, rata-rata masih berusia di bawah umur.
Pihaknya akan bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menangani perkara itu.
"Rata-rata di bawah umur. Nanti ada pendampingan Bapas juga, kan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, lalu Dianiaya 8 Orang yang Diduga Suruhan Istri Pelaku
Diketahui, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.