MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir dan pedagang serta seorang penjudi di sejumlah tempat ditangkap personel Polres Asahan.
Polisi juga menyita uang hasil pungli. Warga diimbau untuk berani melaporkan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan hotline 110.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (14/10/2021) sore, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) berupa judi dan premanisme yang melakukan pungli.
"Para preman itu melakukan pungli terhadap sopir dan pedagang di tempat umum di sepuluh lokasi," katanya.
Baca juga: Kapolda: Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar, Puncak Gunung Es Premanisme di Sumut
Dijelaskannya, dari penangkapan preman-preman tersebut, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 127.000. Kepada mereka, pihaknya melakukan langkah pembinaan.
Selain uang tunai dari para preman, pihaknya juga menyita barang bukti satu buku tafsir mimpi, satu buku notes, satu pulpen dan satu handphone Nokia serta uang Rp 23.000.
"Kalau kepada preman kita lakukan pembinaan, kepada pelaku judi kita lakukan proses penyidikan," katanya.
Putu mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui, mendapatkan ancaman atau perbuatan lain yang melanggar hukum agar berani untuk melaporkannya dengan memanfaatkan layanan hotline 110.
"Layanan itu bisa digunakan. Jika ancaman atau pelanggaran hukum, telepon 110 atau hubungi kantor polisi terdekat, kita akan cepat turun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.