Maka dari itu, para buruh menolak keras Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan.
"Penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi Covid 19 = upah 2022, bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Karmanto di lokasi demo, Rabu (17/11/2021).
Pihaknya merinci kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang realistis dibutuhkan buruh yakni, masker N94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, pulsa/kuota Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000.
"Total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600. Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen," tegasnya.
Karmanto mencontohkan, penghitungan di Kota Semarang yakni, UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp 449.600.