Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tuntut UMK Rp 4 Juta di Sumedang Ricuh, Antar Buruh Saling Pukul

Kompas.com - 03/11/2021, 17:50 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat sempat diwarnai aksi saling pukul antar-kelompok buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Sumedang di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (1/11/2021).

Aksi saling pukul antar-kelompok buruh ini terjadi saat salah satu kelompok buruh mencoba menerobos barikade polisi.

Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Aksi ini dihalangi oleh kelompok buruh lainnya sehingga terjadi aksi saling dorong dan berujung aksi saling pukul antar-buruh.

Melihat kejadian ini, polisi turun melerai hingga situasi panas tersebut dapat dikendalikan.

Baca juga: Perjuangan Anak Buruh Tani Raih Cita-cita, Kerap Puasa dan Sisihkan Beasiswa untuk Ternak Kambing

Tuntut UMK Rp 4 juta

Koordinator Aksi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat Guruh Hudhyanto mengatakan, aksi yang diikuti lebih dari 800 buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Sumedang ini untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

"Kami menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2022 Rp 4 juta," ujar Guruh kepada Kompas.com di Pendopo IPP Sumedang, Rabu.

Baca juga: Aliansi Buruh di Indramayu Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta

Guruh menuturkan, tuntutan upah ini merupakan hasil kajian upah layak yang memang seharusnya diterima buruh pada tahun 2022, mendatang.

"Jadi tuntutan upah Rp 4 juta ini bukan abal-abal, ini hasil kajian upah yang memang seharusnya diterima buruh di Kabupaten Sumedang," tutur Guruh.

Baca juga: Tampak Kebingungan di Sekitar SPBU, Buruh di Tegal Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Guruh menyebutkan, terkait UMK ini harus diperjuangkan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tolak UU Cipta Kerja

"Dengan PP 36 ini Gubernur mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak menentukan UMK, cukup mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi), yang mana nantinya gubernur bisa mengambil keputusan UMP ini dari daerah dengan UMK terendah. Jadi ini akan sangat merugikan kami," sebut Guruh.

Sehingga, kata Guruh, selain tuntutan UMK Sumedang Rp 4 juta ini, seluruh serikat buruh di Sumedang juga menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

"UU Cipta Kerja ini merupakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak ada keberpihakannya kepada buruh. Aturan baru ini bukannya lebih baik, tapi justru jauh dari kepentingan buruh," ujar Guruh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com