Salin Artikel

Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Ganjar Pranowo

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2022 sebesar 16 persen.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) ini melakukan long march dari titik kumpul di Jalan Ronggowarsito, Tanjung Emas.

Sembari terus berjalan, mereka tampak membentangkan spanduk besar bertuliskan "Batalkan Omnibus Law, UMK Tahun 2022 Wajib Naik 16 persen".

Dalam aksi itu, para buruh juga membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster-poster bertuliskan "Semua Harga Naik, Kecuali Harga Keringat, Tenaga dan Pikiran Kami"

Lalu ada juga poster bertuliskan "Upah Layak Adalah Hak Kami Untuk Hidup Sejahtera" dan "Tolak Upah Murah, Laksanakan Upah Layak Riil".

Di depan kantor Ganjar Pranowo itu mereka satu per satu bergantian berorasi menuntut upah layak demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mencekik.

Seorang buruh perempuan tampak meneriakan yel-yel dengan lantang membakar semangat para buruh yang turun ke jalan.

"Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan! Hidup buruh! Hidup perempuan yang melawan!!," teriaknya lewat pengeras suara.

Buruh lainnya menuntut kepada pemerintah agar tidak main-main dalam menetapkan UMK.

"Upah ini untuk kita, untuk buruh. Kalau kita tidak mau berjuang pasti pemerintah akan main-main dengan yang namanya UMK," katanya di hadapan peserta aksi.

Korlap aksi dari aliansi buruh Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, para penentu kebijakan hanya berpikir investasi, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh.

Dalam keterangannya, salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana penetapan UMK tahun 2022 yang akan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.

Maka dari itu, para buruh menolak keras Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut karena tidak relevan dengan kondisi atau kebutuhan buruh di lapangan.

"Penetapan UMK 2022 harus dilakukan berdasarkan rumusan UMK berjalan + kebutuhan di masa pandemi Covid 19 = upah 2022, bukan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Karmanto di lokasi demo, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya merinci kebutuhan selama pandemi Covid-19 yang realistis dibutuhkan buruh yakni, masker N94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, pulsa/kuota Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000.

"Total kebutuhan di masa pandemi Rp 449.600. Dari kebutuhan selama pandemi itu, selama ini buruh hanya mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 1.200.000/tahun. Maka UMK 2022 wajib naik 16 persen," tegasnya.

Karmanto mencontohkan, penghitungan di Kota Semarang yakni, UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp 449.600.

Sehingga UMK Kota Semarang pada tahun 2022 sebesar Rp 3.259.600 atau naik 16 persen.

"Kami menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dan UMK 2022 wajib naik 16 persen," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/165844078/tuntut-kenaikan-upah-2022-ratusan-buruh-geruduk-kantor-ganjar-pranowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke