BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur usai divonis dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.
Kini, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata jaksa Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dihubungi Antara, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung
Berdasarkan pengumuman di akun Instagram Kejari Aceh Besar, disebutkan bahwa DPO bernama DP (35).
Buron tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Shidqi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut.
Baca juga: Komnas PA Berharap Ayah Pemerkosa Anak di Karawang Dihukum Maksimal
Untuk itu, bagi masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke Kejaksaan.
"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga). Namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh pada 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.