Dalam waktu dekat, Unud akan menyusun panitia seleksi untuk membentuk Satgas PPKS seperti yang tertuang dalam Permendikbud 30 itu.
Gde Antara memastikan akan sepenuhnya menjalankan butir-butir yang tertuang dalam Permendikbud 30 untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di kampus.
"Kami akan konsisten melaksanakan Permendikbud itu. Kami tidak akan pandang bulu siapa pun orangnya apa itu mahasiswa pelakunya atau tenaga pendidikan apa itu pejabat. Kami akan pastikan melaksanakan tugas saya sebagai Rektor Unud," kata dia.
Baca juga: Dosen Universitas Udayana Diperiksa KPK, Rektor: Urusan Pribadi, Tak Berhubungan dengan Unud
Apalagi, Unud selama ini belum memiliki aturan khusus yang menangani PPKS di lingkungan kampus. Biasanya kasus etik akan diselesaikan secara internal.
Saat disinggung apakah di Unud pernah terjadi kasus kekerasan seksual, Gde Antara belum bisa memastikan. Sebab, ia mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai rektor.
"Tapi kalau sistem kerjanya, selama ini jika ada kasus kekerasan seksual itu (tugasnya) ada di Senat, di sana ada komisi etik yang mengambil tugas atas dokumen yang diberikan rektor lalu senat akan menganasilis dan mengirimkan rekomendasi keputusannya seperti apa. Cakupannya tidak seluas Permendikbud," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.