BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiratmaja diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: BEM PM Universitas Udayana Sebut Jokowi The Guardian of Oligarch
Rektor Universitas Udayana yakni, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara mengatakan, proses pemeriksaan yang dijalani Wiratmaja merupakan persoalan pribadi.
Ia memastikan, kasus DID Kabupaten Tabanan, Bali, tak ada hubungannya dengan universitas.
"Masalah yang dialami dosen ini (Wiratmaja) adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud," kata Nyoman Antara saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Ia membenarkan, Wiratmaja adalah dosen aktif di lingkungan Universitas Udayana.
Nyoman Antara juga menyarankan agar Wiratmaja kooperatif dan selalu taat hukum jika sewaktu-waktu kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas. Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum," tuturnya.
Baca juga: Guru Besar Universitas Udayana Sebut Vaksin Covid-19 Efektif Lawan Varian Alpha dan Delta
Sementara saat disinggung mengenai sikap Unud jika sewaktu-waktu ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Wiratmaja, Nyoman Antara mengaku masih akan melihat perkembangan kasus itu ke depan.
"Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal usulan dan pengurusan dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik mengonfirmasi hal itu kepada dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja, di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Warga Adukan Kasus Pemukulan di Buleleng Bali ke Denpom Udayana, Ember dan Rekaman Video Jadi Bukti
"Yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai usulan dan pengurusan dana DID (dana instensif daerah) untuk Kabupaten Tabanan, Bali," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
"Dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.