BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiratmaja diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: BEM PM Universitas Udayana Sebut Jokowi The Guardian of Oligarch
Rektor Universitas Udayana yakni, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara mengatakan, proses pemeriksaan yang dijalani Wiratmaja merupakan persoalan pribadi.
Ia memastikan, kasus DID Kabupaten Tabanan, Bali, tak ada hubungannya dengan universitas.
"Masalah yang dialami dosen ini (Wiratmaja) adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud," kata Nyoman Antara saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Ia membenarkan, Wiratmaja adalah dosen aktif di lingkungan Universitas Udayana.
Nyoman Antara juga menyarankan agar Wiratmaja kooperatif dan selalu taat hukum jika sewaktu-waktu kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas. Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum," tuturnya.
Baca juga: Guru Besar Universitas Udayana Sebut Vaksin Covid-19 Efektif Lawan Varian Alpha dan Delta