Salin Artikel

Dukung Permendikbud 3/2021, Rektor Unud: Harapan Kami Bisa Buat Kampus Steril dari Kekerasan Seksual

Selain bisa digunakan sebagai panduan untuk melakukan pencegahan penangganan kekerasan seksial di kampus, Permendikbud 30 dianggap bisa membuat kampus steril dari kekerasan seksual.

"Harapan kami tentu Permendikbud ini membuat kampus steril dari hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual baik menyangkut mahasiswa, tenaga kependidikan, tenaga pendidik, dan masyarakat kampus," kata Gde Antara saat dihubungi, Rabu (10/11/2021).

Gde Antara mengatakan, selama ini kasus kekerasan seksual di ranah universitas menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Dengan adanya Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat kampus untuk menempuh pendidikan atau berkarir.

"Kami ingin memang menciptakan suasana kampus yang bebas dari kekerasan seksual sehingga putra-putra kita bisa dengan nyaman melakukan pendidikan tinggi manakala kita jaga sehingga tidak terjadi hal seperti itu," kata dia.

Ia bahkan tak sependapat dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap Permendikbud 30 melegalkan perzinaan.

Sebab, kata Gde Antara, seluruh pasal yang terdapat dalam Permendikbud 30 tak ada yang mengatakan melegalkan perzinaan.

"Saya udah baca Permendikbudnya secara komplit, saya tidak melihat hal-hal yang dikeluhkan itu. Tapi itu maknanya sudah jelas untuk mencegah kekerasan seksual di kampus," tuturnya.


Dalam waktu dekat, Unud akan menyusun panitia seleksi untuk membentuk Satgas PPKS seperti yang tertuang dalam Permendikbud 30 itu.

Gde Antara memastikan akan sepenuhnya menjalankan butir-butir yang tertuang dalam Permendikbud 30 untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di kampus.

"Kami akan konsisten melaksanakan Permendikbud itu. Kami tidak akan pandang bulu siapa pun orangnya apa itu mahasiswa pelakunya atau tenaga pendidikan apa itu pejabat. Kami akan pastikan melaksanakan tugas saya sebagai Rektor Unud," kata dia.

Apalagi, Unud selama ini belum memiliki aturan khusus yang menangani PPKS di lingkungan kampus. Biasanya kasus etik akan diselesaikan secara internal.

Saat disinggung apakah di Unud pernah terjadi kasus kekerasan seksual, Gde Antara belum bisa memastikan. Sebab, ia mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai rektor.

"Tapi kalau sistem kerjanya, selama ini jika ada kasus kekerasan seksual itu (tugasnya) ada di Senat, di sana ada komisi etik yang mengambil tugas atas dokumen yang diberikan rektor lalu senat akan menganasilis dan mengirimkan rekomendasi keputusannya seperti apa. Cakupannya tidak seluas Permendikbud," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/174039778/dukung-permendikbud-3-2021-rektor-unud-harapan-kami-bisa-buat-kampus-steril

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke