Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Permendikbud 3/2021, Rektor Unud: Harapan Kami Bisa Buat Kampus Steril dari Kekerasan Seksual

Kompas.com - 10/11/2021, 17:40 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menyambut baik peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang dimuat dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Selain bisa digunakan sebagai panduan untuk melakukan pencegahan penangganan kekerasan seksial di kampus, Permendikbud 30 dianggap bisa membuat kampus steril dari kekerasan seksual.

"Harapan kami tentu Permendikbud ini membuat kampus steril dari hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual baik menyangkut mahasiswa, tenaga kependidikan, tenaga pendidik, dan masyarakat kampus," kata Gde Antara saat dihubungi, Rabu (10/11/2021).

Gde Antara mengatakan, selama ini kasus kekerasan seksual di ranah universitas menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Dengan adanya Permendikbud 30 Tahun 2021 tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat kampus untuk menempuh pendidikan atau berkarir.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 November 2021

"Kami ingin memang menciptakan suasana kampus yang bebas dari kekerasan seksual sehingga putra-putra kita bisa dengan nyaman melakukan pendidikan tinggi manakala kita jaga sehingga tidak terjadi hal seperti itu," kata dia.

Ia bahkan tak sependapat dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap Permendikbud 30 melegalkan perzinaan.

Sebab, kata Gde Antara, seluruh pasal yang terdapat dalam Permendikbud 30 tak ada yang mengatakan melegalkan perzinaan.

"Saya udah baca Permendikbudnya secara komplit, saya tidak melihat hal-hal yang dikeluhkan itu. Tapi itu maknanya sudah jelas untuk mencegah kekerasan seksual di kampus," tuturnya.

 

Dalam waktu dekat, Unud akan menyusun panitia seleksi untuk membentuk Satgas PPKS seperti yang tertuang dalam Permendikbud 30 itu.

Gde Antara memastikan akan sepenuhnya menjalankan butir-butir yang tertuang dalam Permendikbud 30 untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di kampus.

"Kami akan konsisten melaksanakan Permendikbud itu. Kami tidak akan pandang bulu siapa pun orangnya apa itu mahasiswa pelakunya atau tenaga pendidikan apa itu pejabat. Kami akan pastikan melaksanakan tugas saya sebagai Rektor Unud," kata dia.

Baca juga: Dosen Universitas Udayana Diperiksa KPK, Rektor: Urusan Pribadi, Tak Berhubungan dengan Unud

Apalagi, Unud selama ini belum memiliki aturan khusus yang menangani PPKS di lingkungan kampus. Biasanya kasus etik akan diselesaikan secara internal.

Saat disinggung apakah di Unud pernah terjadi kasus kekerasan seksual, Gde Antara belum bisa memastikan. Sebab, ia mengaku baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai rektor.

"Tapi kalau sistem kerjanya, selama ini jika ada kasus kekerasan seksual itu (tugasnya) ada di Senat, di sana ada komisi etik yang mengambil tugas atas dokumen yang diberikan rektor lalu senat akan menganasilis dan mengirimkan rekomendasi keputusannya seperti apa. Cakupannya tidak seluas Permendikbud," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com