Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Operasional Rp 8,5 Miliar, Sekda Seram Bagian Barat Ditahan

Kompas.com - 10/11/2021, 17:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Mansyur Tuharea resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021).

Mansyur resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar.

Pantauan Kompas.com di kantor Kejati Maluku, Mansyur yang mengenakan baju batik cokelat dengan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan sambil dikawal petugas menuju mobil tahanan yang parkir di halaman kantor Kejati Maluku.

Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Rutan

“Saya sehat. Nanti dengan kuasa hukum saja ya,” kata Mansyur menjawab pernyataan sejumlah wartawan saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Rabu.

Mansyur telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT. Selama diperiksa, Mansyur dicecar sebanyak 40 pertanyaan seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Aspidsus Kejati Maluku, Muhamad Rudi mengatakan, tersangka Mansyur akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon.

“MT jabatannya sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.  Tadi ada 40 pertanyaan sebelum dilakukan penahanan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Rudi kepada wartawan.

Menurut Rudi, dari hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, tersangka Mansyur diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Maluku.

“Beliau (tersangka) diduga menyalahi kewenangan dan jabatannya. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasonal sebesar Rp 8,5 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

Sementara kuasa hukum tersangka, Fahri Bachmid mengaku pihaknya sangat menghargai proses hukum dan penahanan yang dilakukan Kejati Maluku terhadap kliennya itu.

Ia berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebagaimana yang dijanjikan oleh penyidik.

“Prinsipnya kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah, yang dilakukan penyidik hari ini (penahanan)  adalah kewenangannya tapi soal yang bersangkutan bersalah atu tidak akan kita buktikan di pengadilan,” katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com