Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Ekor Penyu dengan Pukat, Seorang Nelayan Asal NTT Diringkus Polisi

Kompas.com - 10/11/2021, 17:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap nelayan asal Kabupaten Flores Timur berinisial BDS (41).

Nelayan itu diringkus karena menangkap penyu yang merupakan salah satu satwa dilindungi di Pantai Oa, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga: Dihantam Ombak Besar, Perahu Nelayan Terbalik di Pantai Glagah dan 1 Tewas, Ini Kondisinya

"Yang bersangkutan (BDS) ditangkap Selasa (9/11/2021) kemarin di kediamannya," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Krisna menuturkan, personel Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penangkapan penyu di sekitar Pantai Oa.

Personel Dirpolairud langsung menuju Pantai Oa dan memeriksa sejumlah nelayan yang dicurigai. Dari informasi warga, diketahui BDS sebagai pelaku penangkapan penyu.

"Anggota kemudian menginterogasi pelaku tersebut. Dia pun mengakui perbuatannya," kata Krisna.

Dari hasil interogasi, BDS menangkap penyu di Pantai Oa menggunakan pukat. Pelaku menangkap dua ekor penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat.

Menurut Krisna, satwa dilindungi yang ditangkap BDS akan dijual kepada sejumlah pembeli.

Usai diinterogasi, BDS kemudian dibawa ke Mapolres Flores Timur.

"Saat ini pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring atau diamankan di Polairud Flotim," kata dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 November 2021

Ditpolairud Polda NTT juga telah berkordinasi dengan BBKSDA Provinsi NTT untuk identifikasi jenis penyu.

"Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) Junto Lasal 21Ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," ujar Krisna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com